BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM dan STNK

Jakarta( JMB)- Pengurusan Pesan Izin Mengemudi( SIM) serta Pesan Ciri No Kendaraan( STNK) saat ini harus memiliki BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Presiden( Inpres0 No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penerapan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketentuan ini diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi pada 6 Januari 2022 serta diberlakukan di bertepatan pada yang sama.

Dalam beleid tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negeri Republik Indonesia buat melaksanakan penyempurnaan regulasi buat pengurusan SIM serta STNK.

” Melaksanakan penyempurnaan regulasi buat membenarkan pemohon Pesan Izin Mengemudi, Pesan Ciri No Kendaraan, serta Pesan Penjelasan Catatan Kepolisian merupakan partisipan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi instruksi tersebut, sebagaimana dilansir Tempo hari ini, Senin, 21 Februari 2022.

Tidak hanya itu, Jokowi pula menginstruksikan buat tingkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja tidak hanya Penyelenggara Negeri yang belum melakukan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ini maksudnya tiap pemohon SIM serta STNK saat ini wajib partisipan aktif BPJS serta dalam pembuatan SIM serta STNK, baik pembuatan baru ataupun perpanjang, saat ini wajib bawa kartu BPJS Kesehatan selaku persyaratannya.

Setelah itu para pemohon pula harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara teratur buat dapat mengurus SIM serta STNK.