BATURAJA – Usaha Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja menghimpun penerimaan negara memang tidak mudah.
Seperti halnya yang terjadi Jumat 9 Desember 2016, lelang kedua barang sitaan KPP Pratama Baturaja yang dilaksanakan secara online sepi peminat.
Lelang Barang sitaan berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Truk Colt Diesel 120 PS tahun 2004, Nomor Polisi BG 8698 UD dengan harga limit Rp 74.000.000,- dan uang garansi penawaran lelang sebesar 18.000.000, diputuskan oleh pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tanpa Ada Penawaran (TAP).
Pejabat lelang dari KPKNL Palembang, Oktarisa SH, mengungkapkan “Meskipun sudah dilaksanakan lelang secara online untuk mencapai lebih tidak sedikit peminat ternyata hingga dengan kemarin malam belum terdapat satu juga penawar yang menyetor uang garansi ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Palembang”.
Sementara tersebut Kepala KPP Pratama Baturaja, Ahmad Yani, menjelaskan bisa jadi besar lelang ini belum terdapat penawar sebab harga limit yang diputuskan penilai (appraisal) masih terlampau tinggi untuk calon pembeli.
Bisa pun karena minat beli masyarakat memang sedang turun, lagipula ini memang telah mendekati akhir tahun.
Meskipun lelang dilaksanakan secara online, KPP Pratama Baturaja pun tetap menyebar pemberitahuan lelang (Peng-02/WPJ.03/KP.05/2016) ditempat umum dan media cetak lokal.
Ke depan, untuk unik minat penawar yang lebih tidak sedikit KPP Pratama Baturaja akan mengemukakan permohonan evaluasi ulang guna merevaluasi nilai limit lelang.
Barang sitaan yang dilelang ini adalah hasil perbuatan penagihan pajak untuk Wajib Pajak a.n. Saparuddin yang dilakukan sejumlah waktu lalu.
Wajib Pajak mempunyai hutang pajak sebesar Rp 453,7 juta di KPP Pratama Baturaja.
Sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diolah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Penagihan Pajak ialah serangkaian tindakan supaya Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan ongkos penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, mengemban penagihan mendadak dan sekaligus, mengumumkan Surat Paksa, menggagas pencegahan, mengemban penyitaan, mengemban penyanderaan, memasarkan barang yang sudah disita.
Lelang ialah setiap penjualan barang dimuka umum dengan teknik penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melewati usaha pengumpulan penggemar atau calon pembeli.