Honda Accord 1988
VIVA – Membeli mobil dalam situasi seken atau bekas, menjadi pilihan pilihan bagi beberapa orang, khususnya yang mempunyai dana terbatas.

Sebelum melakukan pembelian mobil pasti ada sejumlah hal yang mesti diacuhkan konsumen, yaitu harga dan situasi kendaraan. Tak melulu itu, ada kewajiban membayar bea balik nama guna kepemilikan mobil tersebut.
Masih tidak sedikit konsumen yang tak mau untuk mengurus bea balik nama sendiri dengan sekian banyak alasan. Padahal, andai mau mengurus sendiri biayanya dapat lebih murah.

Konsumen dapat menghitung perkiraan ongkos bea balik nama kendaraan lewat laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta yaitu Media laman itu terpampang jelas, tarif bea balik nama kendaraan bermotor guna penyerahan kedua dan seterusnya (BBN2) diputuskan satu persen dari nilai kendaraan.
Sebut saja, ketika Anda melakukan pembelian mobil bekas dengan harga Rp160 juta maka ongkos yang mesti ditunaikan yakni 1 persen x Rp160 juta yakni 1,6 juta.

Selanjutnya ada ongkos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mesti dibayarkan oleh mesti pajak yang mengemban balik nama kendaraan bermotor yang dimilikinya itu.
Biaya PNBP yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri yakni guna kendaraan roda empat atau lebih ongkos penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, penerbitan TNKB Rp100 ribu, penerbitan BPKB Rp375 ribu dan ongkos penerbitan surat mutasi Rp250 ribu.

Dengan penghitungan itu, total yang mesti dibayarkan konsumen ialah sekitar Rp2,5 juta. Namun, jumlah itu belum termasuk ongkos Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu guna mobil penumpang non-angkutan dan sanksi tunggakan pajak bila ada.
Namun ketika ini ada sejumlah pemerintah provinsi yang melepaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua. Hal ini dapat dimanfaatkan konsumen yang berkeinginan membeli mobil bekas. (mus)