Honda Accord 1996
Jakarta, KompasOtomotif – Bagian Humas Mabes Polri kembali menyerahkan sosialisasi tentang persoalan umum yang belum tidak sedikit dipahami masyarakat. KompasOtomotif mendapat informasi yang diunggah di sekian banyak media sosial, kali ini membicarakan tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perhitungan pajak.

Dari informasi tersebut, diterangkan bahwa STNK ialah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang bermanfaat sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika dipakai di jalan. Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku tergolong pengesahan.
Berikut istilah yang tertera di STNK plus perhitungan pajaknya:
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur guna kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan mempunyai sifat menurun tiap tahun, sebab penyusutan nilai jual.
3. SWDKLLJ (Sumbangan mesti dana kemalangan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Bagi kendaraan baru tidak dikenakan dan bilamana ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai ongkos ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum mengerjakan perpanjangan maka bakal dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 guna roda 2 dan Rp 100.000 guna roda 4.
Contoh: kita punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tercantum di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka kita dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang mesti ditunaikan sebesar ialah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.