Kijang Krista
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Media BANGKA– Baharudin (61), kesudahannya ditahan. Tersangka permasalahan kecelakaan maut Kijang Krista Vs Karimun di Jl Raya Puding sejumlah waktu lalu, dijebloskan dalam ruang tahanan Kantor Unit Laka Satlantas Polres Bangka, setelah sejumlah pekan terakhir menjalani perawatan di Puskesmas Bakam Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kasat Lantas Dewi Rahmailis Munir, Selasa (12/7/2016) meyakinkan proses penahanan ini.
“Tersangka atas nama Pak Baharudin, kasusnya lanjut. Dia dijerat Pasal 310 Undang-Undang RI mengenai Lalulintas,” kata Kasat.
Diakui Kasat, sebetulnya Tersangka Baharudin, kondisinya belum pulih total pasca kemalangan maut sejumlah pekan silam. Namun proses hukum mesti tetap dijalaninya, sebab hasil olah TKP dan pengecekan saksi, melafalkan Baharudin dirasakan bersalah sampai-sampai harus ditahan.

“Sekarang sebetulnya beliau ini (tersangka Baharudin) masih sakit, tetapi kita tahan di dalam sel, seraya berobat jalan sebab dia masih sakit. Kita kasih (dispensasi) berobat jalan, anda upayakan perawatnya yang datang ke (sel) Kantor Unit Laka Satlantas Polres Bangka,” kata Kasat meyakinkan, permasalahan ini bakal sampai ke Pengadilan Negei (PN) Sungailiat Bangka, dalam masa-masa dekat.
Dilansir sebelumnya, disebutkan, diperkirakan penyebab kemalangan maut antara mobil Karimun Vs Kijang Krista di Jl Raya Desa Puding Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka, Minggu (12/6/2016) siang sebab ban pecah.
Meledaknya ban mobil Kijang Krista dikemudikan Baharudin menciptakan kendaraan ini miring lalu menghantam mobil Karimun sampai merenggut dua korban jiwa, Yuyun (28) dan putranya, Rasdan (8 bulan), penumpang mobil Karimun.

”Kronologis kejadian bermula saat mobil Suzuki Karimun melaju dari arah Muntok mengarah ke ke arah Pangkalpinang dan mobil Toyota Krista melaju dari arah Pangkalpinang mengarah ke arah Muntok. Pada saat mengarungi Desa Puding, mobil Krista diperkirakan pecah ban sebelah kanan unsur belakang dan miring ke kanan jalan dan menabrak mobil Suzuki Karimun dari arah berlawanan,” jelas Kasat Lantas AKP Dewi, sejumlah pekan sebelumnya.
Ketika tersebut disebutkan, identitas pengendara mobil Karimun mempunyai nama Yogi Agiyanto (28), PNS Bangka Barat yang beralamat di Sungaidaeng, Muntok, Babar.
Yogi merasakan patah kaki sebelah kiri dan luka lecet. Sedangkan identitas penumpang mobil Karimun Yuyun Wahyuni (28), PNS (istri Yogi) dan balitanya, Rasdan (8), berdomisili di Sungaidaeng, Muntok, Babar (korban asal Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka), meninggal dunia di TKP.

Lain halnya pengendara mobil Toyota Kijang Krista, Baharudin (61), kondisinya merasakan luka di kepala dan diopname di Puskesmas Bakam.
Sedangkan penumpang dalam mobil Kijang Krista antara lain, Bagas (13) merasakan luka lebam di muka, Rahmarudin (36), merasakan luka di kepala, Nurhidayah (40) luka lebam di mata dan luka lecet.