Audi B1
Pendaftaran menciptakan atau memperpanjang SIM, sekarang tak butuh repot mesti pulang dusun di tempat mukim seperti pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Baca Juga
.jpg)
Sebab kita (pemohon) SIM lumayan mengikuti arahan laksana yang terdapat pada situs Korlantas Polri di Media tahu teknik pendaftarannya, inilah tahapannya.
Pertama, masuk situs Korlantas Polri, selanjunya akan hadir menu, maka pemohon lumayan memilih ‘Pelayanan’, lantas pilih kelompok ‘Pendaftaran SIM Online’.
Pemohon akan mengejar pilihan jenis permohonan, mulai dari perpanjangan atau penciptaan SIM baru. Layanan ini berlaku untuk kelompok SIM A dan SIM C. Ikuti alur pendaftaran.

Untuk perpanjangan SIM sendiri metodenya memang tidak seribet penciptaan SIM, sebab tak butuh ujian teori atau praktik.
Setelah isi data diri secara menyeluruh sesuai dengan yang tercantum pada E-KTP, data dapat di- ‘Submit’.
Bila pencatatan sukses, pemohon bakal mendapatkan kode booking dan notifikasi via e-mail. Yang nantinya mesti di-print.

Langkah selanjutnya, surat konfirmasi, KTP & dua Fotokopi KTP, Surat Keterangan Dokter, serta SIM lama, diangkut ke Satpas atau Gerai atau SIM Keliling yang telah Pemohon pilih.
Jika berkas-berkas pemohon sudah diverifikasi, tahapan selanjutnya ialah melakukan pembayaran.
Setelah itu, pemohon bakal mendapatkan nomor panggilan guna foto, pemindai sidik jari, dan tanda tangan. Maka, Pemohon bakal mendapatkan SIM baru.

Namun andai pemohon hendak membuat SIM baru, sebelum foto, sidik jari dan tanda tangan, pemohon terlebih dahulu menjalani serangkaian ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.