Mazda C30
SEMARANG – Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jawa Tengah mengaku mulai tahun depan (2016) terdapat rencana evolusi penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

SIM klasifikasi guna motor berkapasitas besar atau motor gede, bakal dibagi-bagi menurut keterangan dari kapasitas silindernya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Benyamin, menuliskan nantinya bakal 3 model baru dari SIM C. “Tahun depan terdapat SIM C1, C2 dan C3,” ungkapnya, Senin (7/12/2015).
Benyamin menyebut guna klasifikasi C1 ialah motor dengan kapasitas silinder 250cc – 500 cc. Bagi C2 motor dengan kapasitas silinder 500cc-750cc, sedangkan C3 kapasitas silinder di atas 750cc.

Sementara SIM C sendiri bakal sama, laksana yang berlaku sekarang. Pembuatan SIM yang baru, diutamakan untuk motor dengan kapasitas silinder yang besar.
“Teknisnya, nanti yang lebih banyak (cc) dapat pake yang lebih kecil. Sama seperti, yang telah pegang SIM B1 (mobil penumpang), boleh mengendarai mobil (SIM A),” lanjutnya.
Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah merumuskan bagaimana mekanisme penerbitannya, sebelum disosialisasikan ke tingkatan bawahnya. Sesuai rencana, penerbitan SIM C yang baru ini akan dibuka April 2016.

Berbagai aturan soal SIM terdapat pada Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor mesti mempunyai SIM, ini cocok Pasal 77 ayat (1) regulasi itu.
Sebagai informasi, kriteria-syarat menemukan SIM ada sekian banyak item. Di antaranya soal usia. Untuk umur 17 tahun guna SIM A, SIM C dan SIM D; umur 20 tahun guna SIM B1; umur 20 tahun guna SIM BII, umur 22 tahun guna SIM B1 umum dan umur 23 tahun guna SIM BII umum. Ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto, menuliskan SIM ialah salah satu bukti bahwa seseorang telah mengisi syarat guna berkendara.
“Artinya, andai sudah punya SIM berarti di anggap sudah cakap mengemudi, mengetahui aturan kemudian lintas,” timpalnya.
(amr)