Tips Otomotif

By editorial

Ketentuan Bayar Pajak STNK di Kota Lain

Melaksanakan pembayaran pajak STNK jadi sesuatu kewajiban tertentu. Membayar pajak jadi salah satu wujud kewajiban kami selaku masyarakat negeri yang baik. Kamu bisa melaksanakan bayar Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) serta pajak 5 tahunan di kota domisili dikala ini. Penasaran gimana triknya? Ikuti rangkuman sepenuhnya dari Auto2000 di dasar ini.

Ketentuan Bayar Pajak STNK di Kota Lain

Semacam yang dipaparkan di atas, Kamu telah bisa membayar pajak STNK di kota lain, cocok domisili sendiri. Buat membayar pajak kendaraan bermotor ini, Kamu bisa memakai aplikasi Samsat Online Nasional.

Sebagian ketentuan dokumen yang wajib dilengkapi dalam proses pajak STNK ini merupakan:

  1. KTP asli serta fotokopi
  2. Pesan Ciri No Kendaraan( STNK) asli serta fotokopi
  3. Novel Owner Kendaraan Bermotor( BPKB) asli serta fotokopi

Sesungguhnya buat persyaratan dokumen masih sama semacam dahulu. Tidak terdapat yang berganti. Kamu cuma butuh bawa KTP, STNK, serta BPKB dalam wujud asli serta fotokopi. Gampang, bukan?

Buat pembayaran pajak kendaraan, Kamu cuma butuh tiba ke kantor Samsat, Samsat Keliling, ataupun Samsat Corner terdekat dari tempat tinggal. Di situ, owner kendaraan bermotor bisa menjajaki proses pembayaran pajak STNK semacam biasa. Tidak terdapat lagi permasalahan ataupun kesusahan buat membayar pajak STNK meski administrasi terpaut kepemilikan mobil tercatat di kota lain.

Bayaran Pajak STNK

Bayaran pajak STNK buat masing- masing tipe mobil memanglah berbeda- beda. Seluruhnya bergantung dari nilai jual kendaraan serta pula ketentuan yang lain. Inilah perhitungan pajak tahunan STNK mobil yang bisa Kamu pahami:

BBN KB( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Pajak ini mempunyai besaran 10% dari harga kendaraan baru. Buat kendaraan sisa, besarannya 2 pertiga Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga  Gejala Penyebab Rem Mobil Blong

PKB: Mempunyai besaran 1, 5% dari nilai jual kendaraan sehingga mempunyai watak bagi masing- masing tahun sebab penyusutan harga jual.

SWDKLLJ( Sumbangan Harus Dana Musibah Kemudian Lintas Jalur): Sumbangan ini mempunyai ketentuan tertentu.

Bayaran ADM( Bayaran Administrasi): Buat kendaraan baru, tidak hendak dikenakan bayaran ini. Tetapi buat ubah pelat no( 5 tahun sekali) ataupun balik nama, hingga hendak dikenakan bayaran ADM.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Bila nyatanya STNK Kamu telah jatuh tempo masa berlaku yang maksudnya belum melaksanakan perpanjangan, hingga hendak dikenai denda PKB serta denda SWDKLLJ.

Perhitungan denda PKB: 25% per tahun

Terlambat 3 bulan= PKB x 25% x 3/ 12

Terlambat 6 bulan= PKB x 25% x 6/ 12

Denda SWDKLLJ: besarnya Rp 32. 000 buat roda 2 serta Rp 100. 000 buat roda 4

Harga di atas bisa berganti sewaktu- waktu cocok ketentuan pemerintah.

Dengan data di atas, hingga Kamu telah bisa menguasai metode bayar pajak STNK di kota lain dengan gampang. Jadi saat ini tidak butuh takut bila Kamu telah pindah ke kota lain, sementara itu administrasi kendaraan masih terdapat di wilayah tadinya. Kala wajib melaksanakan pembayaran pajak, Kamu tidak butuh kembali ke kota tadinya.