Harga Truk Canter 2010
Jakarta – Masa cuti natal dan tahun baru pemerintah tidak jarang kali memberlakukan pembatasan operasional pada angkutan barang dalam rangka mengawal kelancaran kemudian lintas. Peraturan ini diperlakukan sebab pada masa liburan tersebut, angka kendaraan yang melintas merasakan peningkatan yang diakibatkan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan masa liburan guna berekreasi ke sekian banyak wilayah. Menghadapi itu, pada periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 (Nataru 2017/2018) Kementerian Perhubungan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menata operasional kendaraan angkutan barang guna kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
“Kementerian Perhubungan menebak akan terjadi penambahan volume kemudian lintas sekitar periode Nataru 2017/2018, oleh karenanya kami menerbitkan peraturan untuk menata operasional kendaraan angkutan barang khususnya untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada penjelasan resmi.
Pada penataan operasional kendaraan angkutan barang guna kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih tersebut tertera dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017 dengan pembatasan yang dilangsungkan selama 3 hari saja, mulai hari Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 hingga dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00.
“Hampir sama dengan tahun sebelumnya, tetapi di tahun ini penataan operasional kendaraan angkutan barang anda berlakukan lebih singkat. Setelah tersebut akan anda buka dan akan anda berlakukan kembali penataan di hari Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 hingga dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00,” jelas Dirjen Budi.
Dengan pembatasan operasional angkutan kendaraan barang itu, Budi bercita-cita mampu mengawal stabilitas harga bahan-bahan pokok sekitar penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018.
Adapun ruas – ruas jalan yang dilaksanakan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu:
Pada ketentuan batasan operasional angkutan barang itu, kendaraan yang terpapar peraturan tersebut diantaranya ialah yang dipakai untuk membawa barang galian/barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara; atau kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan
Namun penataan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan untuk kendaraan pengangkut: