Tips Otomotif

By editorial

Permasalahan Telat Perpanjang SIM

SIM cocok dengan bertepatan pada lahir. Tetapi semenjak Oktober 2019, peraturan ini sudah berganti. Masa berlaku SIM saat ini jadi 5 tahun diawali dari bertepatan pada penerbitan. Pasti saja perihal ini membuat lebih banyak owner SIM yang kurang ingat buat melaksanakan perpanjangan SIM yang diperlukan buat mengemudi di Negeri Republik Indonesia. Lalu, apa yang wajib dicoba apabila perihal tersebut terjalin pada Kamu?

Permasalahan Telat Perpanjang SIM

Bagi Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas( Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku sepanjang 5 tahun serta bisa diperpanjang.

Bila Kamu telat perpanjang SIM serta masa berlakunya habis, hingga SIM tersebut hendak dikira mati cocok syarat yang berlaku.

Jadi, kala kurang ingat memperpanjang SIM apalagi melewati tenggat waktu, apa yang wajib Kamu jalani? Solusinya cuma satu, ialah kembali membuat SIM baru.

Ya, Kamu tidak dapat lagi memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis. SIM tersebut telah mati serta bagi ketentuan tidak dapat diperpanjang. Kamu wajib kembali membuat SIM dengan prosedur dini yang pastinya lebih panjang.

Berartinya Melaksanakan Perpanjangan SIM Pas Waktu

Kewajiban menimpa perpanjangan SIM wajib disadari oleh tiap pengendara, apapun tipe kendaraan yang dibawa. SIM ataupun pesan izin mengemudi merupakan pesan yang harus dibawa selama Kamu berkendara. Bila tidak bawa SIM tersebut, hingga Kamu dinilai tidak legal buat berkendara. Apalagi dapat ditilang oleh pihak yang berwenang. Inilah kenapa pemahaman buat memperpanjang SIM tiap 5 tahun sangat berarti untuk tiap owner kendaraan bermotor.

Baca Juga  Ayo Belajar Metode Perpindahan Gigi Mobil Manual yang Halus

Owner SIM harus melaksanakan perpanjangan SIM sangat telat satu hari saat sebelum masa berlaku habis. Jika telah melebihi bertepatan pada masa berlaku, hingga tidak terdapat dispensasi. Dampaknya, pemegang SIM yang habis wajib melakukan mekanisme penerbitan SIM dari dini cocok dengan prosedur yang sudah diresmikan.

Buat seperti itu pihak berwenang senantiasa menegaskan kalau demi melindungi rasa aman serta nyaman, owner SIM wajib melaksanakan perpanjangan SIM minimun 14 hari saat sebelum masa berlaku habis. Dengan membagikan jangka waktu 14 hari ini, hingga Kamu tidak butuh panik selama proses perpanjangan sebab masih banyak waktu yang ada jika memanglah seketika terdapat kepentingan tiba- tiba ataupun kantor Satpas setempat lagi ramai.

Apalagi buat perpanjangan SIM sendiri, Kamu tidak harus tiba ke kantor Satpas terdekat. Telah ada gerai layanan perpanjangan SIM di sebagian titik keramaian serta pula layanan SIM Keliling, spesialnya buat SIM A serta SIM C. Jadi, Kamu dapat mencari layanan perpanjangan SIM terdekat tanpa wajib tiba ke kantor Satpas yang memanglah umumnya lebih ramai.​​​

Ketentuan Perpanjang SIM

Mau perpanjang SIM? Biar Kamu tidak wajib bolak- balik demi mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, berikut ini merupakan data menimpa ketentuan serta prosedur perpanjangan SIM.

1. Biaya Perpanjangan SIM

Ada beberapa persyaratan perpanjang SIM yang harus Anda pahami, salah satunya adalah membayar biaya perpanjangan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000   
  • SIM B1: Rp80.000  
  • SIM B2: Rp75.000  
  • SIM C: Rp75.000  
  • SIM C1: Rp75.000  
  • SIM C2: Rp75.000  
  • SIM D: Rp30.000  
  • SIM D1: Rp30.000  
  • SIM Internasional : Rp225.000
Baca Juga  Apa Perbedaan Oli Full Sintetik dan Mineral

2. Dokumen Yang Diperlukan Untuk Perpanjang SIM

Selanjutnya, sesuai Pasal 29 tentang Perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen penting yang harus Anda bawa saat hendak melakukan perpanjangan SIM.

  • KTP asli dan 2 lembar fotokopi
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
  • Surat Keterangan Kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
  • Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap

Supaya tidak repot, disarankan untuk menyiapkan dokumen-dokumen di atas beberapa hari sebelum Anda pergi ke kantor Satpas atau gerai layanan SIM setempat.